Liputannews17.Com, Lombok Barat, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lombok Barat kembali melakukan penangkapan terhadap terduga tindak pidana narkotika, di Desa Cendi Manik, Kec. Sekotong, Lombok Barat, Kamis (16/12/2021).
Kapolres Lombok Barat, Polda NTB AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Faisal Afrihadi SH., membenarkan penangkapan dua orang yang merupakan suami istri ini.
“Keduanya merupakan warga Desa Cendi Manik Kec. Sekotong Kab. Lombok Barat, setelah dilakukan pemeriksaan, LD (33) telah kita pulangkan,” ujarnya, Sabtu (18/12/2021).
Sebelumnya sepasang suami istri berinisial MS, kali-laki (46), dan LD perempuan (33) sempat diamankan, untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap sepasang Suami istri ini, terhadap sang istri sudah kita pulangkan, berdasarkan alat bukti yang kita dapatkan, tidak ada mengarah kepadanya,” ungkapnya.
Pengungkapan berawal dari informasi dari Masyarakat bahwa di Dusun Empol Desa Cendi Manik Kec. Sekotong Kab Lombok Barat, Sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat Iptu Faisal Afrihadi SH., memerintahkan kepada Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat untuk melakukan penyelidikan.
“Sekecil apapun informasi kita terima, sehingga langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut,” ungkapnya.
Setelah tiba di TKP, Tim opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki dan seorang perempuan, setelah setelah menemukan Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
“Jadi, sebelum penggeladahan kita terlebih dahulu menghadirkan saksi umum, warga setempat kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan diduga narkotika jenis sabu 2,35 Gram,” terangnya.
Sepasang suami istri ini kemudian diamankan ke Mapolres Lobar, setelah dilakukan pemeriksaan sang suami tetap diamankan sedangkan istrinya sudah dipulangkan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan MS, kali-laki (46), sudah kita amankan sedangkan istrinya inisial LD perempuan (33) sudah kita pulangkan,” katanya.
Walaupun MS dalam kondisi lumpuh, karena pernah tertabrak truk, namun dari hasil pemeriksaan di ketahui bahwa Terduga pelaku memang sering melakukan penjualan Narkotika jenis Sabu di Daerah tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan klip dan poket yang didalamnya berisikan kristal bening di duga jenis sabu, dengan berat bruto 2,35 Gram.
selain itu, diamankan pula berupa Tas, Dompet, sekop, kaca, alat hisap sabu (Bong), tiga unit Hp, Korek Api, silet, sumbu, klip plastik transparan, dan uang tunai Rp. 2,1 juta.
“Untuk selanjutnya melakukan Introgasi awal terhadap MS, serta menyiapkan Barang Bukti untuk dilakukan uji Lab. terhadap barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut,” tandasnya.(Red).