oleh

Ap (36) warga Desa Samili Diamankan Tim Puma Polres Bima.

-Hukum & Kriminal-Ikuti Berita Kami Di Apl Google play / Koran Digital EPAPER

Liputannews 17.com, Kabupaten Bima – Tim Puma Polres Bima, mengamankan Ap (36) warga Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Senin (12/7/2021) sekitar pukul 05.30 Wita, atas dugaan penyerobotan tanah milik H. Nasaruddin juga warga setempat.

“Anggota Tim Puma mengamankan terduga pelaku penyerobotan tanah milik korban berdasarkan laporan yang masuk ke Polisi dengan Nomor :LP/86/III/2021/NTB/Res Bima,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Adhar, S. Sos.

Lanjut Adhar, penyeroboran lahan itu terjadi pada Selasa 3 November 2020 sekitar 10.00 wita, berawal dari korban mengecek tanah miliknya yang berlokasi di so Nggaro Lembo Desa Samili Kecamatan Woha. Pada saat itu dirinya (Korban) melihat bahwa tanah miliknya sedang dibangun pondasi rumah batu oleh terlapor.

“Melihat hal tersebut korban sempat menegur terlapor namun tidak di indahkan oleh terlapor dan terlapor melanjutkan pembangunan tersebut hingga menjadi rumah batu permanen  dan di tempati oleh terlapor sampai sekarang,” jelas dia.

Hasil penyelidikan Team Puma Polres Bima bahwa pelaku berada dalam rumahnya, mendapati informasi tersebut langsung meluncur ke TKP dan mengamankan pelaku tersebut.

“Terduga pelaku penyeroboran telah diserahkan ke Anggota Reskrim unit Tipiter Polres Bima,” kata dia, (Red).

1 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

News Feed