Kabupaten Bima NTB : Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Dinas kominfotik kabupaten Bima dan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C secara kontinu melakukan sosialisasi terkait ketentuan cukai. Menyasar setiap kalangan, baik dari masyarakat umum, pemerintah daerah, hingga para penegak hukum lainnya, sosialisasi kali ini digelar di beberapa wilayah oleh Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa kali ini di kecamatan palibelo kabupaten Bima Kamis,12 Desember 2024.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Ariek Sulistyo Kusumo mengatakan bahwa penting bagi seluruh lapisan masyarakat untuk memahami berbagai ketentuan di bidang cukai. “Cukai sangat dekat dengan masyarakat, jadi ketentuannya harus benar-benar dipahami,” ujarnya.
“Dalam sosialisasi tersebut, Bea Cukai menekankan beberapa hal penting terkait bahaya rokok ilegal, filosofi cukai dan perannya terhadap APBN, hingga manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) bagi masyarakat,” ungkap Ariek Sulistyo Kusumo.
Muhlis SH MH Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima dalam Pemanfaatan DBH CHT Tahun Anggaran 2024 untuk mendukung program Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Pembinaan Industri, Pembinaan Lingkungan Sosial, Sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai serta Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.tutupnya (Red).