oleh

Pemanfaatan DBH CHT : Dinas Kominfo dan Statistik – Bea Cukai Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai

-Liputan Kabupaten Bima-Ikuti Berita Kami Di Apl Google play / Koran Digital EPAPER

Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik bersama Bea dan Cukai Sumbawa laksanakan sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai. Kegiatan dimaksudkan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai cukai dan pajak serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dilaksanakan selama 2 (dua) hari, Senin-Selasa (16-17/10/2023) di Desa Ntonda Kecamatan Madapangga, Kecamatan Bolo dan Kecamatan Monta.

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kantor Bea dan Cukai Sumbawa, Jafung Ahli Muda Perancang Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kab. Bima Muchlis, SH.,MH, Syamsul Bahrain,S.IP.,M.Si Kepala Satuan POL PP Kabupaten Bima serta Arief Rahman, SH.,MH selaku moderator. Selain itu, juga dihadiri Camat Madapangga, Camat Bolo, Camat Monta serta Kepala Desa terkait juga mengundang unsur TNI/Polri, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, petani tembakau, pelaku UMKM serta tokoh adat.

Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Bima, Ir. Syaifuddin dalam sambutannya berharap, dengan melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemanfaatan DBH CHT, akan tercipta pemahaman yang baik di masyarakat mengenai pentingnya membayar cukai atau pajak pada produk tembakau dan manfaat yang diperoleh melalui penggunaan dana DBH CHT.

Dijelaskan Ir. Syaifuddin, DBH CHT adalah hasil pajak dari pengguna tembakau yang harus di manfaatkan dengan baik. DBH CHT adalah dana yang didapatkan dari hasil pajak atau cukai yang dikenakan pada produk-produk tembakau. Besarannya akan bergantung pada angka persentase tertentu dari pendapatan negara yang diberikan kepada provinsi dan daerah penghasil cukai dan/atau tembakau yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintah seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.

“ Penting adanya komitmen bersama dalam transparansi penggunaan DBHCT, untuk kepentingan masyarakat. Kami mengharapkan kerja sama dari seluruh pihak khususnya media dan masyarakat agar dapat waspada terhadap barang-barang kena cukai yang diindikasikan tidak sesuai ketentuan, ” harap Syaifuddin menutup sambutannya.

Mengawali pemaparannya, Muchlis, SH.,MH menguraikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Dijelaskannya, DBH CHT secara spesifik digunakan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional.  Selebihnya, untuk membiayai 5 kegiatan spesifik, yaitu : peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Selain itu, juga dijelaskan jenis dan ciri rokok illegal. “Biasanya dapat diidentifikasi dari pelekatan pita cukainya. Ada yang polos tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai palsu yang bukan resmi dari pemerintah, serta dilekati pita cukai yang salah peruntukan, “ jelas Muchlis.

Pada kesempatan yang sama narasumber Bea dan Cukai Sumbawa, Gatot Herman Suyatno menjelaskan tentang pemanfaatan DBH CHT oleh pemerintah daerah yang meliputi bidang kesejahteraan masyarakat (50%), bidang kesehatan (40%), dan bidang penegakan hukum (10%).

Bea Cukai juga mengedukasi masyarakat tentang potensi kerugian yang timbul akibat peredaran rokok illegal, ciri-ciri rokok ilegal, mengedukasi UMKM untuk tidak menjual rokok ilegal, dan imbauan untuk melaporkan apabila terdapat indikasi jual beli rokok ilegal.

Ditambahkanya, penting adanya sinergi dari berbagai pihak khususnya pedagang dalam upaya pemberantasan penyebaran rokok ilegal di Kabupaten Bima. “Kami berharap adanya sinergi dan kesadaran bersama dari Bea dan Cukai, Pemerintah daerah serta masyarakat dalam usaha pemberantasan rokok illegal, ” tegas Gatot.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

News Feed