Kabupaten Bima NTB : Konsultasi Publik di laksanakan di Kantor BLUD UPTD BPSDKP BIMA – DOMPU dan di hadiri oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi NTB, Muslim, ST., M. Si, BLUD UPTD Balai Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (BPSDKP) Wilayah Bima-Dompu, Akademisi Universitas Gunung Rinjani, Perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Bima, Perwakilan Bappeda Kab. Bima, Perwakilan Dinas Pariwisata Kab. Bima, Polairud Bima Kota, TNI AL Bima Kota, Camat Lambu, Camat Sape, Kepala Desa Lambu, Kepala Desa Bugis, Kepala Desa Bajo Pulau, Kepala Desa Soro, Kacaru Trip, Ndolo Trip, Bos Trip, Plat EA, Kelompok Nelayan Desa Lambu, Kelompok Nelayan Desa Bugis, Kelompok Nelayan Desa Bajo Pulau, Pokmaswas Bugis Berlayar Toko Pemuda Sape Lambu dan WCS. Jumat, 30 Agustus 2024,
KaDislutkan Provinsi NTB, Muslim, ST., M. Si Menyampaikan Konsultasi Publik.tujuannya adalah menyusun kawasan konservasi dan koordinat-koordinat zonasi batas di dalam kawasan konservasi perairan meliputi zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan dan zona lainnya,
“Dalam Konsultasi Publik ini terjadi pergeseran atau penambahan luas dari Zona Pariwisata pada Jalur KW Raja Ampat mengeser Sisi Timur dari Zona inti dan Zona Inti Barat akan mengalami perluasan jumlah yang sama dari Zona Inti yang bergeser di Sisi Timur”
Pertemuan diawali Pembukaan dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB yang selanjutnya diperdalam oleh tenaga ahli dari akademisi Universitas Gunung Rinjani.
Hasil kesepakatan ini tertuang dalam Berita Acara Konsultasi Publik Rencana Zonasi Kawasan Konservasi Pulau Kelapa pada tanggal 30 Agustus 2024.
Dan sesuai kesepakatan setelah Konsultasi Publik ini, sekitar pekan kedua bulan September 2024 akan dilaksanakan sosialisasi kepada desa terdekat terkait kawasan Konservasi Pulau Kelapa .Tutupnya (Red)