oleh

KMHDI Dukung langkah Gus Yaqut hapus Rekomendasi FKUB dari Syarat Pendirian Rumah Ibadah

-Liputan NTB-Ikuti Berita Kami Di Apl Google play / Koran Digital EPAPER

Mataram NTB : Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) menyetujui langkah Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas yang menghapus rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai syarat pendirian rumah ibadah.

Menurut KMHDI kebijakan Gus Yaqut menjadi angin segar bagi kelompok minoritas dalam mendirikan rumah ibadah.

Ketua Departemen Sosial Masyarakat I Wayan Ardi Adnyana mengatakan selama ini perizinana mendirikan rumah ibadah sering terhambat lantaran tidak mendapat rekomendasi dari PKUB setempat.

Lebih lanjut, Ardi mengatakan langkah Gus Yaqut ini juga sesuai dengan nilai-nilai dalam Pancasila dan UUD 1945, dimana negara menjamin kemerdekaan warga negaranya untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya.

“Kami mengapresiasi Gus Yaqut atas kebijakanya yang berani dan mengakomodir kelompok minoritas. Dengan kebijakan ini hak asasi setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadahnya dapat terpenuhi,” terangnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan menghapus rekomendasi FKUB sebagai syarat terbitnya izin pendirian rumah ibadah. Aturan ini akan membuat masyarakat yang hendak mendirikan rumah ibadah cukup mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama.

Adapun Ketentuan pendirian rumah ibadah diatur lewat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Di dalam peraturan bersama itu diatur berbagai syarat bagi masyarakat yang hendak mendirikan rumah ibadah, salah satunya mendapat rekomendasi dari FKUB.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

News Feed