oleh

DIDUGA MENGGELAPKAN JAMINAN NASABAH BANK BRI TERANCAM DILAPORKAN

-Liputan Kabupaten Bima, Liputan Kota Bima, Liputan Nasional, Liputan NTB-Ikuti Berita Kami Di Apl Google play / Koran Digital EPAPER

Bima-Liputan news17// Kuasa Hukum SULAIMAN,S.Sos., S.H. Advokat yang bekerja pada kantor hukum, “SULAIMAN,S.Sos., S.H. & PARTNERS” yang berkedudukan di Jalan Lintas Tente Ncera Desa Lido Kecamatan Belo Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat akan melaporkan pihak Bank BRI Cabang Bima apabila terbukti melanggar aturan yang disepakati.

Bukti pelunasan

berdasarkan surat kuasa khusus Nomor: 009/SKK-Pdt/ADVS/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 dan surat kuasa khusus pelunasan dan pengambilan dokumen agunan tertanggal 15 Mei 2024 mendatangi kantor BRI Cabang Bima untuk melakukan klarifikasi terhadap dokumen agunan klienya yang ditahan oleh pihak BRI. (Rabu 21 juni 2024)

Kuasa Hukum Nasabah Sulaiman mengungkapkan “ bahwa adanya penahanan dokumen agunan klien kami sertifikat hak milik No.290 Nasabah atas Nama: SUWANDI berdasarkan nomor rekeneing/platform pinjaman 0079-500642-15-1 oleh BRI Cabang Bima yang sudah dilakukakn pelunasan dan dinyatakan LUNAS oleh surat yang dikeluarkan oleh pihak perbankan sejak tanggal 21 juni 2024 namun sampai sekarang belum juga dikembalikan oleh pihak BRI cabang Bima.

Kuasa hukum Nasabah SULAIMAN, SH menjelaskan bahwa pada hari Rabu 26 Juli 2024 mendatangi pihak fungsionaris BRI Cabang Bima saudara Yadi dalam rangka melakukakan pengambilan atas dokumen agunan kliennya.

“sebagai syarat pengambilanya saya selaku kuasa hukum bapak SUWANDI telah melengkapi dokumen-dokumennya mulai dari Bukti pelunasa, surat kuasa pengambilan yang terakta notariskan oleh akta notaris SAHRUL RASYID,SH.,M.kn dan dokumen-dokumen pendukung seperti syarat lain berupa identitas pemberi kuasa lainya. jelasnya

“Namun pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang bima tidak mau menyerahkan Dokumen agunan tersebut tanpa berlandaskan ketentuan peraturan perbankan, justeru yang ditunjukan sikap secara semena-mena yang tidak merujuk pada ketentuan hukum yaitu tanpa membuat berita acara penolakan atas kuasa pengambilan dokumen agunan tersebut. terangnya

Sambungnya “ Sikap pelayanan yang dilakukan oleh pihak bank rakyat indonesia (BRI) cabang bima jangan sampai berpotensi merugikan nasabah-nasabah lain oleh demikian saya atas nama kuasa hukum saya menduga bahwa besar kemungkinan Dokumen agunan klien kami telah digunakan untuk membuka nomor pinjaman lain oleh oknum yg tidak bertanggung jawab atau ini upaya penggelapan terhadap dokumen agunan yang telah selesai pelunasan tersebut. Ungkapnya

“apabila ada upaya penggelapan terhadap dokumen agunan yang sudah selaku penerima kuasa pelunasan dan pengambilan atas agunan tersebut akan mengambil langkah hukum. Pungkasnya.
Red(**)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

News Feed