Kabupaten Bima NTB .- Saksi partai Gerindra Ibrahim, S. Sos, menduga terjadi penggelembungan perolehan suara partai Hanura di Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima. Hal itu disampaikan saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Bima, selasa, (5/3).
Dugaan penggelembungan suara Partai Hanura di beberapa TPS di Kecamatan Donggo tersebut, juga diperkuat dengan hasil Penelusuran Bawaslu Kabupaten Bima.
Setelah data dari saksi, Bawaslu Kabupaten Bima dan data C Lidi dan D Hasil milik KPU disandingkan ternyata ditemukan fakta adanya penggelembungan perolehan suara.
Saksi Gerindra, Ibrahim, menyampaikan dugaan penggelembungan suara di Desa Kala TPS 4 Kecamatan Donggo ditemukan masalah pada C Hasil mengalami perubahan angka.
Di TPS 5 Desa Kala juga ditemukan penggelembungan suara, di TPS 10 Desa Mbawa.
Di Desa Bumi Pajo TPS 6 pada C Hasil perolehan suara parpol dan suara Caleg bertambah banyak pada D Hasil.
Bawaslu Taufiqurrahman, mengakui ada terjadi perubahan pada C Lidi untuk Pemilu DPRD Provinsi NTB. Dia meminta, agar C Lidi pada semua TPS disandingkan.
“C Lidi yang ada pada Kami persis sama dengan yang ada pada saksi Gerindra. Kita buka dulu C Lidi untuk membuktikan laporan yang disampaikan saksi Gerindra,” tegasnya.
Taufik menduga PPK Kecamatan Donggo membuat D hasil jenis Pemilu Provinsi NTB diluar rapat pleno tingkat Kecamatan.
“Di pleno tingkat Kabupaten ini merupakan ruang untuk dikoreksi apa saja temuan di tingkat Kecamatan.” kata dia.
Sementara pimpinan sidang, Ady Supriadin memutuskan untuk membuka C Lidi dan D Hasil untuk sejumlah TPS yang disampaikan keberatan oleh para saksi.
Dalam C Lidi TPS 4 dan TPS 5 Desa Kala ditemukan perolehan suara yang berbeda dengan yang tertuang dalam D Hasil.
Begitu pula pada sejumlah TPS yang lain, juga ditemukan ada perbedaan perolehan suara dari C Lidi dengan D Hasil. (Red)