Mataram-Lembaga Advokasi Pemuda Anti Korupsi (LAPAS NTB) menerima kepastian penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan jalan Wera Sori Mila. Sori Mila- Sori Na,e dan Papa Nggelu, Senin (27/02/2023) di Kejaksaan Tinggi NTB.
Kejati NTB yang diwakili oleh Kepala Biro Penerangan Hukum, Efrien Saputra mengkonfirmasi bahwa laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima.
“Kemarin di terima oleh Kejati NTB laporannya dan ditelaah oleh Pidsus, Minggu ini sudah masuk ke Meja Pidsus Kejari Bima”, paparnya.
Efrien juga menjelaskan bahwa meskipun laporan tersebut dilimpahkan ke Kejari Bima. Kejati NTB tetap akan mengawasi dan mengontrol perkembangan kasus tersebut yang masih pada tahap pemeriksaan berkas laporan dari LAPAS NTB.
Sementara itu, Kabid Advokasi LAPAS NTB Firdaus mengatakan bahwa mereka akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas.
Baginya, status penanganan proyek tahun 2021 tersebut harus segera ditingkatkan ke tahap penyidikan karena bukti-bukti terkait kebobrokan pengerjaan yang mereka serahkan bisa di kroscek langsung.
“Kalau tahapannya naik ke Penyidikan, selain Kejaksaan nanti bisa melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat. Kejaksaan juga sudah bisa membawa tim teknis yang akan memeriksa langsung beberapa kebobrokan dari proyek jalan tersebut”, jelasnya.
Firdaus berharap Kejati NTB dan Kejari Bima dapat bekerja cepat karena banyak kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bumi Gora ini yang terhambat dan terhenti ditengah jalan.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan aksi agar Kejati dan Kejari bekerja cepat. Kami sedang melakukan konsolidasi anggota kami”, tandasnya.
Dalam Laporannya, LAPAS NTB melaporkan dugaan keterlibatan Bupati Bima, Mantan Kadis PUPR Bima dan PT Budi Mas pada proyek senilai 10 miliar tersebut. (Red*)