Walikota mengatakan, Deman Berdarah Dengue (DBD) adalah penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus dengue melalui gigitan nyamuk Aedes terutama Aedes aegypti. Demam berdarah adalah infeksi virus yang dibawa oleh nyamuk lalu ditularkan ke manusia. Penyakit itu sering terjadi di daerah tropis dan subtropis.
Penyakit demam berdarah terbagi menjadi 2 jenis. Pertama, demam berdarah dengue (Dengue Hemorrhagic Fever) yang membuat kebocoran pembuluh darah dan demam dengue (Dengue Fever) yang tidak membuat pembuluh darah bocor.
“Umumnya, demam berdarah menyerang anak-anak berusia kurang dari 15 tahun, dan sebagian dialami juga oleh orang dewasa,” ujarnya, Senin (23/1).
Walikota memberikan instruksi tersebut karena kekuatiran meningkatnya kasus DBD dan Chikungunya di Wilayah Kota Bima. Permintaan itu dituangkan dalam instruksinya nomor 08 tahun 2023 yang disebarkan ke seluruh OPD, Camat, Lurah hingga RT dan RW.
“Saya Minta semua OPD terkait agar melibatkan seluruh elemen hingga RT dan RW dan lakukan gerakan nyata untuk mengantisipasi DBD ini,” pintanya
Walikota juga mengajak masyarakat untuk terlibat dan berpartisipasi dalam gerakan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) secara serentak, serta biasakan untuk Perilaku Hidup Sehat (PHS).
“Jangan ada penampungan air dalam waktu dan tempo yang lama, segera untuk menguras semua penampungan air secara rutin, segera menutup rapat semua penampungan air, dan mengubur barang barang bekas serta menabur bubuk pembasmi (abate) jentik nyamuk,” katanya
Lutfi pun meminta pada para Camat dan Muspika harus secara rutin dan kontinyu melakukan pemantauan di lokasi lingkungan dan wilayah serta pastikan ikhtiar dilaksanakan hingga koordinasi sampai ke tingkat RT dan RW.(Red)