oleh

Walikota Bima, HM Lutfi, SE, Saksikan Penyerahan Sebidang tanah Milik Gereja Katolik St. Yusuf Raba Bima

-Liputan Kota Bima-Ikuti Berita Kami Di Apl Google play / Koran Digital EPAPER

Kota Bima NTB – Walikota Bima, HM Lutfi, SE Senin, 9 Januari 2023 menyaksikan kesepakatan penyerahan sebidang tanah Milik Gereja Katolik St. Yusuf Raba Bima kepada Pemerintah Kelurahan Rabangodu Selatan. Penyerahan tanah seluas 336M2 itu disaksikan oleh sejumlah tokoh dan ketua RT serta Pemuda di Kelurahan Setempat.

Walikota bersama pihak Gereja yang diwakili Pastor Yosep Bala Makin, SVD, duduk bersama di ruangan Lurah Rabangodu Selatan, dan berjanji akan segera membangun gedung sebagai pusat kegiatan warga dan usaha pemuda.

Usai bertemu di kantor Lurah, walikota segera mengecek secara langsung lokasi yang dimaksud dan menyampaikan terimakasih kepada pihak gereja di kediaman Pastor yang berada di dalam komplek gereja Katolik st. Yusuf. “Kita jamin hal ini tidak masalah yang penting surat pernyataan dilegalisir,” ucap walikota Bima, HM Lutfi, SE seperti dikutip oleh lurah Khairul Amar, SE,MM, kepada media ini, Senin.

Khairul menjelaskan, awalnya surat penyerahan telah dilakukan oleh pemerintah kelurahan sebelumnya, saat dijabat oleh Zulkifli, SH, sesuai surat perjanjian, kesepakatan penyerahan pada 4 Agustus tahun 2011 dengan kompensasi Rp.5 juta.

Dijelaskannya, tanah itu sempat bermasalah sejak tahun 1978, namun atas kesepakatan bersama tanah itu telah diakui menjadi milik pemerintah Kelurahan sejak 2011 sesuai dengan isi surat pernyataan bersama antara pihak Kelurahan yang diwakili oleh Lurah Zulkifli, SH, sedangkan dari pihak gereja diwakili oleh Pastor Gereja Katolik St. Yusuf Raba Bima, P. Gabriel Mite, SVD.

Menurut Khairul, sebelumnya, lokasi itu direncanakan dibangun gedung untuk dijadikan sebagai sekretariat bersama sejak penyerahan pada tahun 2011, namun urung dilakukan karena status tanah yang masih belum jelas. “Kita telah meminta pihak gereja untuk melegalisir surat pernyataan itu sesuai yang dimpinta oleh Dinas Perkim Kota Bima, dan telah disanggupi,” jelas Khairul.

Menurut, Khairul, pihaknya sempat meminta pihak gereja untuk memperbaharui surat pernyataan yang telah dibuat tahun 2011, namun ditolak, karena masih menjaga etika dengan pimpinan yang terdahulu. “Mereka menyetujui melegalisir surat yang lama dan itu tidak masalah, Kita berharap pembangunan bisa dilakukan segera dan mermanfaat untuk pertemuan dan dan tempat usaha generasi muda di rabangodu Selatan,” harapnya.(Red)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

News Feed