Liputannews17.com, kabupaten Bima – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima berkomitmen tetap mendukung pembangunan Rumah Khusus korban bencana banjir Bima beberapa waktu lalu.
Komitmen itu dengan menyiapkan lahan dan memastikan lahan untuk pembangun hunian tidak sedang bermasalah.
‘’Pemerintah tetap bekerja sesuai ketentuan dan peraturan yang ada secara terus menerus,’’ujar Kabag Tatapem Setda Bima, Drs. H Masykur, di ruang kerjanya, Jumat 18 Juni 2021.
Pernyataan tersebut disampaikan Kabag Tatapem, menyikapi issu miring bahwa telah terjadi dugaan praktek tidak sehat terhadap penentuan pembayaran ganti kerugian hak-hak milik masyarakat setempat.
Dijelaskan H Masykur, tanah lokasi pembangunan hunian di Desa Tambe tersebut milik Pemerintah Daerah dan juga milik masyarakat. Untuk tanah masyarakat akan dilakukan pemberian ganti kerugian berupa tanah pengganti.
Jika tanah milik masyarakat masuk dalam lokasi pembangunan, Pemkab telah melakukan konsultasi publik dengan pihak-pihak terkait. Bersama pemilik tanah, sekaligus menyampaikan tahapan-tahapan pelaksanaan pengadaan tanah.
‘’Oknum masyarakat yang diduga mencatut atau memiliki sertifikat diatas tanah aset pemerintah daerah, saat ini sedang dilakukan verifikasi di lapangan. Bersama pihak Pertanahan Kabupaten Bima. Sertifikat tersebut telah ditarik Pemerintah untuk dihapus. Selanjutnya status tanah tersebut menjadi tanah negara,’’tambah Kabag Tatapem.
Bagaimana dengan akan dilakukan tukar guling? Menurut Kabag H Masykur, tahapan pengadaan tanah saat ini masih dalam tahap pemetaan untuk tanah pengganti.
Belum sampai pada tahap pemberian ganti kerugian dalam bentuk tanah pengganti. Terhadap objek pengadaan tanah yang masih bermasalah, akan dilakukan penelitian secara cermat dan mendalam. Terkait bukti formil maupun materil terhadap dokumen kepemilikan.
‘’Sekali lagi Pemerintah tetap bekerja sesuai aturan dan mekanisme,’’. (Red)