Liputannews17.com, Kabupaten Bima NTB – Pengajuan gugatan Pembatalan eksekusi pembebasan lahan milik H Sanusi di desa pandai kecamatan Woha Kabupaten Bima, keluarga H Sanusi melayangkan surat keberatan, peninjauan Kembali (PK) atas keputusan Mahkama Agung Republik Indonesia.
Berdasarkan pantauan media Liputannews17.com, penolakan eksekusi pembebasan lahan milik H Sanusi Kami tolak dengan pertimbangan pertimbangan
Bahwa sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia antara lain tentang Putusan Non Eksekutabel oleh Ketua Pengadilan Negeri sebagai berikut :
a. Putusan yang bersifat deklator dan konstituf
b. Barang yang akan di eksekusi tidak berada ditangan Tergugat Termohon Eksekusi
C. Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebutkan didalam Amar Putusan:
d. Amar Putusan tersebut tidak mungkin untuk dilaksanakan,
e. Ketua Pengadilan Negeri tidak menyatakan Putusan Non Eksekutabel, sebelum seluruh proses / acara eksekusi dilaksanakan kecuali yang tersebut pada butir a, penetapan Non Eksekutabel harus didasarkan Berita Acara yang dibuat oleh Juru Sita yang diperintahkan untuk melaksanakan (eksekusi) putusan tersebut.
Meskipun pasrah, H Sanusi bersama sejumlah Keluarga lainnya, mengaku akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) Tersebut.
Senada dengan Keluarga, H Sanusi, kami akan terus Melakukan Perlawanan dan akan tetap mengarap sawah tersebut, ungkap keluarga H Sanusi
“Bahwa So Langguru tidak sama dengan So Sakontu, bahwa untuk jelas dan terangnya kasus ini, Para Termohon Eksekusi melampirkan fotocopy Putusan Perkara Aguo Nomor : 43/PDT.G/2019/PN.RBI”
Kabupaten Bima. Jadi, Bukan di So Langguru wilayah Desa Pandai Kecamatan Woha Kabupaten Bima yang menjadi obyek sengketa seperti Dalil Para
Penggugat / Para Pemohon Eksekusi”
Tanah yang di kuasai oleh H Sanusi terletak di So Sakontu wilayah Desa Pandai Kecamatan Woha Kabupaten Bima dengan Luas 1,50 HA, dengan batas-batas sebagai berikut :
1) Utara dengan Sawah HASAN M. SIDIK, Sawah HAMA, dan Sawah H. HASAN DURU.2) Timur dengan Nari/Parit.3) Selatan dengan Sawah H. AHMAD AMEN dan Sawah H. IDRIS 4) Barat dengan Sawah H. HASAN dengan So Sakontu.
Kami akan terus melakukan perlawanan tutupnya.(Red).