Yuk baca Liputannews17.com
Dapatkan update informasi pilihan setiap hari artikel/berita #Liputannews17 Follow: @Liputannews on Twitter | Liputannews on Facebook | Liputannews on Instagram | Koran Digital : E-PAPER Liputannews17 | Apl Android Google Play Liputannews17 https://play.google.com/store/apps/details?id=com.asratech.berita.liputannews17
Dengan bergabung di Grup Telegram Liputannews17 Update. Caranya, klik link ini dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP
Liputannews17.com, Kabupaten Bima NTB – Kepolisian Resor (Polres) Bima , NTB, menangkap seorang kakek yang Diduga melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku juga mengancam kepada korbannya,” kata korban saat memberikan laporan pada aparat kepolisian polsek Woha.
‘’kakek melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur itu berinisial AK (55). Pelaku juga merupakan tetangga korban’’.
Menurut Korban, rudapaksa itu berlangsung 07 Juni Sekitar Pukul 21.00 Wita, Korban masuk ke dalam Kamar tidurnya untuk beristirahat.
‘’Selanjutnya terduga pelaku AK (Kakek Korban) masuk ke dalam kamar korban dan langsung memeluk korban memaksa untuk melayani nafsu birahinya, kemudian terduga pelaku langsung melucuti celana korban, dan pada saat itu korban sempat melawan serta berontak dan berteriak, namun terduga pelaku menutup mulut korban dengan tangan korban, sehingga pelaku berhasil mencabuli korban’’
Korban berangkat ke Sumbawa untuk menemui ibunya , setiba di Sumbawa korban menceritakan perbuatan pelaku kepada dirinya, Setelah orang tua korban Tahu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Pemerintah Desa Samili Kec. Woha Kab. Bima, selanjutnya Pemerintah Desa Samili menghubungi Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Babintratibum Pol PP Kec. Woha, atas kejadian tersebut.( Red).