Liputannews17.com, Kabupaten Bima NTB – Tim Polsek sanggar dipimpin Kapolsek IPTU Muhtar. melakukan Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana curanmor.
Diketahui pelaku Chandra Merupakan warga Rt.02/01 Desa Boro Kec. Sanggar )
Chandra terduga pelaku diatas melakukan aksi kejahatannya dengan mencuri barang milik
Abdul Kamil Alamat Desa Kore Kec. Sanggar Kab. Bima ), dengan TKP ( di Rt.03 Rw.02 Desa Kore Kec. Sanggar ) Kasus curanmor ini pelaku masih dalam lidik namun setelah dilakukan pemeriksaan saksi – saksi barulah di ketahui keberadaan sepeda motor yaitu berada di Desa Kawinda To’i Kec. Tambora, yang saat itu di kuasai oleh terduga pelaku an. Chandra ( warga Desa Boro Kec. Sanggar ). Ungkap polsek sanggar usai menangkap pelaku.
“Berawal Dari informasi yg di dapatkan dari warga terkait keberadaan Sdr. Chandra yg sedang duduk di jalan Gang Rt.01 Rw.01 Desa Boro Kec. Sanggar sehingga anggota langsung menuju lokasi, dan setiba di lokasi anggota langsung mengepung pelaku lalu memegang tangan dan memborgolnya dan pelaku langsung dibawa ke mako polsek Sanggar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan saat ini masih di amankan di mako polsek Sanggar”
Pelaku curanmor tersebut di proses sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku Tindak Pidana Curanmor.Turup kapolsek sanggar.(ReD).