Dapatkan update informasi pilihan setiap hari artikel/berita #Liputannews17 Follow: @Liputannews on Twitter | Liputannews on Facebook | Liputannews on Instagram | Koran Digital : E-PAPER Liputannews17 | Apl Android Google Play Liputannews17 https://play.google.com/store/apps/details?id=com.asratech.berita.liputannews17
Dengan bergabung di Grup Telegram Liputannews17 Update. Caranya, klik link ini dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.
liputannews17.com, Kabupaten Bima NTB – Kerja keras Tim Puma polres Bima dalam memberantas penyakit masyarakat kembali menuai hasil kali ini Tim Puma mengungkap dan mengamankan Terduga pelaku judi Jenis Togel di Desa Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima Selasa (05/04/22) sekira Pukul 23.00.Wita.
Diamankannya Terduga Bandar judi Togel Oneline yang Berinisial SPI alias Galang (L/23) Warga Desa Cenggu ini Berdasarkan Surat Telegram Kapolda NTB Nomor : STR/47/II/OPS.1.3./2022 Tanggal 25 Februari 2022.Nomor Laporan : LP / A / 130 / VI / 2022 /SPKT / RES. BIMA /POLDA NTB, tanggal 05 April 2022.
Terduga diamankan Berawal informasi dari masyarakat sekitar yang merasa resah bahwa di Desa Setempat tepatnya di rumah terduga acap kali dijadikan ajang judi online (Togel) ungkap Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, dalam keterangan persnya dirilis Kasi Humas Iptu Adib Widayaka.
Selanjutnya Tim Puma Yang dipimpin oleh Katim Puma Aipda Gatot Wahyudin SH,yang mendapat informasi tersebut Langsung Bergerak menuju TKP.
Sesampainya di TKP petugas Langsung menggerebek dan mengamankan terduga pelaku.
Pada saat diamankan Pria 23 tahun itu sedang merekap ke situs judi online jenis togel atau menuliskan angka – angka hasil penjualan Kupon Putih (Togel) dan menerima pembelian nomor melalui Whatshap dan atau SMS via Kontak pada Handphone miliknya Beber Adib.
“Tidak Hanya terduga yang diamankan tetapi Saksi yang berada disekitar TKP Pun ikut diamankan Petugas”kata Adib.
Dari tangan Terduga pelaku polisi juga mengamankan beberapa barang bukti (BB) diantara nya KTP,SIM A,1 buah dompet warna coklat,1 buah Atm Bri,1 unit Handphone,1 buah buku rekapan, serta uang tunai Rp. 436.000 (Empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang diduga kuat hasil penjualan kupon putih (Togel) Urainya
Terpisah Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, menegaskan bahwa pihak nya akan menindak tegas para pelaku tindak kejahatan apa pun bentuknya diwilayah Hukumnya.
“Apalagi Saat ini kita sedang menjalankan Ibadah puasa,siapa saja yang dan apa pun yang akan memicu terjadinya Gangguan Kantibmas di Wilayah kabupaten Bima akan kami tindak Tegas”ujar Pria Bermelati Dua itu.
Terduga pelaku Serta Saksi dan sejumlah Barang Bukti (BB) langsung digiring menuju Mapolres Bima untuk Diproses Hukum Lebih Lanjut.Tutup Adib.(Red).