Kabupaten Bima NTB, Timsus Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan dua Terduga Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu-Sabu. Di Jalan lintas Tente-Langgudu desa Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima. Kamis (27/01/2022).
“Dua pelaku adalah MMI ( 30) Warga Desa Tente Kecamatan Woha kabupaten Bima Juga di tangkap J (30) desa Tente kec.woha kab.bima”
Adapun Barang Bukti (BB) yang di miliki MMI yang disita pihak Resnarkoba Polda NTB
2 (dua) pocket yg diduga narkoba jenis sabu seharga Rp.3.800.000 dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo.
Dan pelaku J, Polisi menyita 1 (Satu) Unit pipet Kaca, 1 (Satu) Unit Handphone merk Nokia, Dompet warna coklat, Uang tunai Rp.5000, STNK motor Scoppy, 1 (satu) Unit motor Scoopy warna hitam, Korek Gas. ungkap Ardi.
Timsus Ditresnarkoba Polda NTB mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ditempat tersebut sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.dari informasi tersebut timsus dipimpin langsung oleh Aipda Ardi Baron Bayuseno melakukan penyelidikan lebih dalam terkait informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan Timsus melakukan penindakan dan berhasil mangamankan Dua terduga pelaku yang pada saat itu berada di pinggir jalan, sebelum melakukan penggeledahan timsus memanggil saksi disekitar TKP, kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku MMI, Timsus menemukan diduga narkotika jenis sabu” ujar Ardi.
“SelanjutnyaTimsus kembali ke Mako Batalyon C guna proses interogasi kedua terduga pelaku memiliki sabu tersebut”.
Timsus Satresnarkoba Polda NTB Melakukan Interogasi terhadap terduga pelaku, serta penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut dengan Membawa tersangka dan BB ke Satres Narkoba Polres Bima Kabupaten” ujar Ardy. (Red)