Liputannews17.com, Kabupaten Bima – Kepolisian Resor Bima menggelar Press Release Akhir tahun di halaman Polres Bima, Jumat (31/12/2021).
Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Masdidin SH didampingi Tim Puma Polres Bima, dalam Press Release Mengatakan penanganan kasus 3 C tindak pidana sepanjang periode Oktober hingga November 2021, Berdasarkan data Reskrim Polres Bima , 3C itu terbagi dalam 3 jenis, curas 5 tersangka 6 Orang, curat 1 kasus.tersangka 2 orang dan curanmor 5 kasus tersangka 6 orang jadi 11 Kasus dan 14 tersangka selama 40 hari 22/10/2021 sampai 30 November 2021.
‘’Jadi Selama 60 hari ( 2 Bulan ) ungkap kasus 3C 20 kasus dengan 25 tersangka’’ungkapnya
Iptu Masdidin SH berharap kepada masyarakat agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan di lingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor Demi meminimalisir tindak pidana 3C.
Meskipun di masa Pandemi Covid-19, Polres Bima dan Jajaran masih akan terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi.
“Kami mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C di wilayah hukum Polres Bima,” tutupnya. ( Red )