LiputanNews17.com, Kota Bima, – Dalam mempersiapkan tindak pencegahan dan penanggulangan potensi bencana yang disebabkan oleh perubahan cuaca ekstrem dan mulai masuknya musim penghujan, Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi, SE yang didampingi oleh Sekretaris Daerah dan Kepala BPBD membahas bersama dengan Perangkat Forkopimda lainnya yakni Ketua DPRD Kota Bima, Kapolres Bima Kota, dan Dandim 1608 terkait tindakan pencegahan dan penanggulangan bencana di Kota Bima.
Rapat yang berlangsung di Makodim 1608/Bima pada Senin 8 November 2021, juga membahas evaluasi percepatan program vaksin di Kota Bima. Selain itu, rapat ini merupakan respon cepat Pemkot Bima atas informasi yang diperoleh oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tentang cuaca ekstrem yang akan melanda berbagai daerah termasuk Kota Bima.
Dalam forum tersebut menyepakati berbagai langkah-langkah pencegahan bencana yang diantaranya adalah pemetaan daerah rawan bencana, penguatan SOP kebencanaan yang meliputi titik-titik evakuasi, titik pengungsian, alur evakuasi dan berbagai hal terkait lainnya.
Disamping itu, berbagai langkah pencegahan dalam jangka panjang juga tak luput diupayakan oleh pemerintah diantaranya dengan mencanangkan program penanaman kembali atau reboisasi di seluas 2000 hektar are lahan kering.
“Lahan tersebut akan diisi oleh tanaman keras seperti kemiri yang diharapkan akan mampu sebagai penyerap air dan penguat tanah”, ungkap langsung Wali Kota.
Dalam program pemerintah, Pemkot Bima melakuka n reboisasi seluas 2000 hektar pohon kemiri, dengan harapan pada musim hujan ini akan bertumbuh besar dan juga bisa menjadi sumber ekonomi baru bagi masyarakat.
Selanjutnya Wali Kota Bima berharap adanya sosialisasi di tingkat kelurahan terkait penanaman pohon tersebut agar masyarakat menjadi tahu dan ikut serta dalam proses penanaman dan pemeliharaannya. Hal tersebut tentunya juga akan menumbuhkan rasa memiliki dan kesadaran masyarakat.
“Dengan informasi tersebut kita harap ada sosialisasi kepada lurah-lurah kita untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, dan pemberian sanksi atau denda kepada siapa saja yang melakukan pembalakkan liar, agar memberikan efek jera. Serta peran Babinsa dan Babinkamtibmas untuk turut mengawasi pertumbuhan lingkungan kita,” tegas Wali Kota Bima.
Ditambahkannya oleh Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan, S.Adm yang memberikan penekanan pada pengkajian terhadap masyarakat tingkat kelurahan terkait pemberlakuan sanksi dan denda tersebut yang harus benar-benar memperhatikan budaya perilaku masyarakat yang heterogen. Pemberlakuan tersebut tentunya harus sesuai dengan adat kebiasaan masyarakat yang beragam.
“Perlunya dikaji secara seksama bentuk aturan yang diterapkan di tingkat kelurahan. Karena akan bersinggungan langsung dengan masyarakat yang memiliki berbagai kebiasaan yang berbeda,” ungkap Kapolresta Bima.
Beliau turut memberikan masukannya akan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang telah mencapai 56% dari 70% jumlah penduduk Kota Bima. Dengan melakukan sosialisasi pada ruang ruang publik dirasa akan lebih mampu menjangkau masyarakat secara langsung dan lebih cepat.
“Sosialisasi di ruang ruang publik terkait vaksinasi dosis kedua akan lebih efektif, seperti Amahami. Pemberlakuan kartu vaksin di tempat publik perlu juga untuk direncanakan,” tambah Ketua DPRD Kota Bima.
Sejalan dengan itu Kapolres Bima Kota turut memberikan tambahan khususnya pada pelindungan hutan dan pengkajian SOP kebencanaan yang lebih mendalam. Dengan demikian pencegahan yang dilakukan akan semakin optimal. Tentunya Polres Bima Kota akan bersinergi dengan maksimal dalam proses pengawasan dan pemberlakuan aturan terkait perambaan hutan secara berlebihan.
“Mengkaji kembali SOP yang ada apakah sesuai dengan operasional. Terkait titik pengungsian, posko, logistik, daerah rawan bencana, jalur evakuasi dan sebagainya. Simulasi potensi kebencanaan yang tepat dan cepat juga diperlukan. Budayakan kembali gotong royong dan ajak setiap kelurahan untuk kembali bersama menjaga lingkungan dan rasa memiliki,” tukas Kapolres Bima Kota
Selanjutnya dalam gilirannya Dandim 1608/Bima memberikan arahannya tentang pemetaan lahan dimana harus memperjelas batas antara lahan tutupan pemerintah yang dilarang untuk dieksploitasi secara berlebih.
Dengan langkah tersebut masyarakat dapat lebih memahami akan batasan dan sanksi yang diterima. Pemasangan papan himbauan di batas lahan tutupan juga akan memperjelas dan mempertegas komitmen pemerintah dalam penjagaan dan pelindungan hutan.
“Mapping diperlukan untuk memperjelas batas mana hutan tutupan daerah yang tak boleh di eksploitasi berlebih juga sosialisasi terkait fungsi hutan tutupan dan aturan yang berlaku terkait hutan tutupan tersebut. Pemasangan tulisan atau himbauan di batas hutan, terutama di jalan masuk hutan, tentang larangan merambah hutan dengan hukumannya merupakan salah satu usaha pencegahan yang akan kita lakukan,” jelas Dandim 1608/Bima.
Selain itu beliau juga mengharapkan adanya Perda yang akan mengikat dan mempertegas terkait lahan tutupan pemerintah daerah tersebut agar menimbulkan efek jera kepada siapa saja yang menyalahi aturan dan melakukan penebangan pohon secara berlebihan.
“Perlu adanya Perda terkait hutan tutupan daerah. Sehingga kegiatan penanaman dan pembalakan sejenisnya dapat dihentikan. Hal ini akan memberikan efek jera kepada pelaku pembalakan liar,” tutup Dandim 1608/Bima. (Red)