Download dan Install Aplikasi Koran Digital : E- PAPER liputannews17.com ,
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.asratech.berita.liputannews17
Kota Bima NTB, Elemen Pemerhati Anak yang terdiri dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bima, Dinas Pengendalian Penduduk Perlindungan Perempuan dan Anak Keluarga Berencana (DP3AKB), Pekerja Sosial (PEKSOS) Dinsos Kabupaten Bima menyoroti kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang mencuat akhir-akhir ini di wilayah Bima.
Memasuki awal Tahun 2022, kasus pelecehan seksual dibawah umur telah mencapai 8 kasus berbarengan dengan kasus lain seperti narkoba, pencurian, tawuran siswa, dan lain-lain. Dalam wawancara langsung di kantor LPA Bima (25/01/2022), Safrin LPA Bima menyampaikan keprihatinan yang sangat besar dan mendesak para Penegak Hukum untuk memberikan hukuman yang berat bagi pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur karena jelas kasus anak dibawah umur memiliki payung hukum tersendiri sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tidak bisa disamakan dengan Kasus Pidana umum.
Sejak awal kasus mencuat, Elemen Pemerhati Anak telah memberikan perhatian dan pendampingan terhadap kasus pelecehan seksual khususnya pelaku Iswadin (45) asal Kecamatan Bolo yang hanya dituntutan 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bima, tuntutan tersebut dibacakan secara daring pada tanggal 30/12/2022. Hal inilah yang memicu Ketidakpuasan dari pihak keluarga dan mendapat dukungan juga dari Elemen Organisasi Kemasyarakan dan Pemuda (OKP) Cipayung plus dan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak FBSI Kokab Bima.
Elemen OKP tersebut melakukan aksi demo dan orasi (03/01/2022) di di depan kantor Kejaksaan Negeri Bima dan telah melakukan audiensi dengan Andi Fajar Iryanto, SH,MK Ketua Kejaksaan (6/01/2022) dan pada tanggal (24/01/2022) elemen OKP tersebut Kembali melakukan demo dan orasi didepan Kantor Pengadilan Bima dan melakukan audiensi langsung oleh Ruslan Hendra Irawan, SH. MH Kepala Pengadilan Negeri Bima dan memberi tanggapan positif terkait aksi massa tersebut.
Dalam wawancara langsung terkait aksi massa kemarin, Safrin LPA Bima dikonfirmasi usai pertemuan di Pengadilan Negereri Raba Bima (25/01/2022) memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus hukum dan aksi massa elemen OKP tersebut. “saya sebagai bagian dari Elemen Pemerhati Anak di Bima mendesak para penegak hukum agar hukuman bagi pelaku Pelecehan Seksual anak dibawah umur mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya tanpa pandang Bulu. Jangan main-main dalam tuntutan dan vonis hukuman. Jangan sampai ada kepentingan tanpa memikirkan nasib korban dan keluarga yang memiliki beban moral, pendidikan terbengkalai, psikis anak terganggu akibat pelecehan tersebut, tegasnya.
Safrin menambahkan bahwa kasus hukum ditahun sebelumnya, seperti kasus hukum predator seksual anak yang terjadi di Tanjung Bima pelaku inisial P (37) mendapat hukuman seumur hidup, kasus predator seksual di Kecamatan Mpunda pelaku inisial A(60) mendapat hukuman 20 tahun, kasus pelecehan seksual oknum Kepala Sekolah di Kecamatan Langgudu pelaku AMJ (57) divonis 20 tahun penjara. Semua kasus pelecehan seksual anak dibawah umur tersebut mendapat hukuman yang berat. Safrin menyampaikan harapan dan mendesak agar APH menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku predator seksual khususnya pada kasus pelaku Iswadin (45) asal Kecamatan Bolo, dia pantas mendapatkan hukuman seumur hidup serendah-rendahnya hukuman kebiri permanen, jika hukuman yang diberikan rendah sesuai tuntutan JPU Bima jika dibandingkan dengan kasus-kasus sebelumnya akan menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan khususnya di Bima, ujar Safrin.
Ditemui ditempat yang sama, Dayat PEKSOS Dinsos Bima juga menyampaikan pendapatnya bahwa hukuman kasus anak jangan pandang bulu, pelaku harus dihukum beri hukuman seberat-beratnya untuk Predator anak, ujar Dayat. ,
Selain itu ditempat berbeda, Hj,Siti Romlah, Kabid Bidang Perlindungan Anak (PA) DP3AKB Kabupaten Bima ikut menyoroti kasus pelecehan seksual yang sering terjadi di wilayah Bima dan menyampaikan rasa prihatin dan miris dengan kondisi moral yang terjadi di masyarakat.
“Kami bersama DP3AKB, LPA, PEKSOS melakukan pendampingan setiap kasus pelecehan seksual sesuai laporan dari masyarakat. Khusunya kasus yang terjadi di Kecamatan Bolo ini sejak awal sudah kami tangani hingga merekomendasikan korban agar mendapat rehabilitasi di Panti Paramita NTB ini dan harapan kami kepada seluruh penegak Hukum di Bima agar memberi kepastian hukum dan tidak ada toleransi hukuman terhadap predator seksual Anak, ujar Hj. Siti Romlah.
[…] Kabupaten Bima NTB. Ketua Pengadilan Negeri (PN).Bima, Ruslan, SH. MH menyampaikan harapannya agar semua pihak bersama-sama memerangi dan melakukan pencegahan sesuai fungsi masing-masing agar kasus kekerasan maupun pelecehan seksual pada anak dibawah umur dapat diminimalisir di daerah Bima. Harapan ini disampaikan Ruslan dalam kunjungan silaturahmi bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bima, Dinas Pengendalian Penduduk Perlindungan Perempuan dan Anak Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Pekerja Sosial (PEKSOS) Dinsos Kabupaten Bima di Kantor Pengadilan Negeri Bima (25/01/2022). […]
[…] Kabupaten Bima NTB, Sidang vonis kasus kekerasan seksual terhadap Anak, dilaksanakan via daring di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Majelis Hakim memvonis Hukuman 15 Tahun penjara berdasarkan pertimbangan, Anak dipaksa ,bujuk rayu dengan uang dan barang hingga korban melahirkan Anak di tempat rehabilitasi di NTB. […]
[…] melalui rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung DPR, […]