oleh

SKB UU ITE Tidak Bisa Menjerat Pemberitaan Institusi Pers ( MEDIA ONLINE )

-Liputan Nasional-Ikuti Berita Kami Di Apl Google play / Koran Digital EPAPER

Liputannews17.com, Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Media Online Indonesia (MOI) mengapresiasi langkah Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi Pasal-Pasal Tertentu UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang tidak bisa menjerat pemberitaan institusi pers (Media Online)

“SKB tersebut memberi angin segar bagi perusahaan media online Indonesia, karena ini dapat menjadi pijakan hukum bagi siapapun yang memiliki media online. Jadi tidak perlu lagi khawatir di kriminalisasi atas tulisan berbasis internet/online,” tegas Sekretaris Jenderal DPP MOI, HM. Jusuf Rizal kepada media di Jakarta.

Selama ini, lanjut pria yang juga Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) itu, seringkali tulisan media online dikriminalisasi dengan dasar pelanggaran UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat 1,2,3 dan 4. Pasal 28 ayat 2. Pasal 29 dan 36.

Tetapi melalui SKB UU ITE sebagaimana dijelaskan pada Pasal 27 ayat 3 huruf L telah memberi pijakan dan kepastian hukum bagi perusahaan media dalam menjalankan peran dan fungsinya.

Pasal 27 ayat 3 tersebut berbunyi, “Untuk pemberitaan di internet (media online—red) yang dilakukan oleh institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers 40/1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme UU 40/1999 tentang Pers sebagai lex spesialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers

Tetapi jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka akan berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat 3”. Artinya jika seseorang menulis di internet/media sosial secara pribadi, bukan produk, baru dapat dijerat hukum.

Menurut Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu, SKB UU ITE itu menjadi informasi penting bagi masyarakat, pemerintah daerah Propinsi, Kabupaten Kota maupun media online Indonesia, agar dapat membedakan “Produk Jurnalistik” dan yang “Bukan Produk Jurnalistik” di jagat maya.

Sebagai perkumpulan perusahaan Media Online di Indonesia, MOI, tegas Jusuf Rizal mendorong anggota perusahaan media online agar terus meningkatkan sikap Profesional dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik sebagaimana UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Untuk itu kami himbau para pemilik media online agar terus meningkatkan kemampuan menulis para wartawannya agar lebih profesional, kritis dan konstruktif. Bagi yang belum berbadan hukum segera melakukan pembaharuan agar menjadi perusahaan media online berbadan hukum,” tegas pria berdarah Madura-Batak, Ketua Presidium Relawan Jokowi-KH. Ma’ruf Amin The President Center itu.

Berdasarkan catatan redaksi, perkumpulan perusahaan Media Online Indonesia (MOI) dengan jargon Profesional, Kritis dan Konstruktif itu Ketumnya Rudi Sembiring Meliala, Ketua Harian, Siruaya Utamawan, Sekjen HM. Jusuf Rizal dan Bendum Hj. Chandra Manggih. MOI, The King Of Indonesian Online Media

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

News Feed