Download dan Install Aplikasi Koran Digital : E- PAPER liputannews17.com ,
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.asratech.berita.liputannews17
Jakarta, Pemerintah menerapkan skala prioritas pada pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tidak hanya skala prioritas, pengangkatan honorer menjadi PNS juga menerapkan batas usia minimal dan maksimal.
Masa kerja juga jadi persyaratan jika honorer hendak mengikuti seleksi penerimaan CPNS untuk diangkat menjadi PNS.
Batas tertinggi Tenaga honorer yang usianya paling tinggi atau masa pengabdian paling lama akan didahulukan untuk diangkat menjadi PNS.
Dalam persyaratan yang ditetapkan pemerintah, tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus akan mendapat prioritas pertama dalam skema pengangkatan menjadi PNS.
Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PNS
Ada empat jenis tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS, antara lain:
Tenaga guru, Tenaga kesehatan, Tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, Tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah, Syarat honorer diangkat CPNS.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.
Tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:
Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus.
Pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.
Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi.
Dalam PP 48/2005 dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.
Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.
Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.
Honorer yang Akan Dijadikan Tenaga Outsourcing
Sedangkan tenaga honorer lainnya akan dijadikan pekerja outsourcing.
Saat ini setidaknya 12 jenis tenaga honorer yang tidak masuk kategori untuk diangkat jadi PNS, di antaranya:
Cleaning service, Petugas keamanan ( security), Pramutamu, Sopir, Pekerja lapangan penagih pajak, Penjaga terminal, Pengamanan dalam, Penjaga pintu air, Operator komputer.
Harus Ikut Seleksi CPNS
Tentu saja proses pengangkatan tidak dilakukan secara serta merta tanpa seleksi.
Setiap honorer yang memenuhi syarat pengangkatan harus mengikuti seleksi menjadi CPNS terlebih dahulu. Dan Ada 4 kriteria honorer yang akan diikutsertakan dalam proses seleksi nanti. (Red).
[…] Ini Batas Usia Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PNS 2022 […]
[…] Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS […]