Liputan News17// – sejumlah orang yang tergabung dalam Rakyat Peduli Anti Korupsi (RPAK) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi.
Pasalnya kasus yang menjatuhkan Lutfi dengan hukuman penjara 7 tahun itu juga menyeret nama Sektretaris Daerah (Sekda), Kota Bima, Muhktar Landa, Istri Muhammad Lutfi, Hj. Eliya dan Muhammad Maqdis (mantan Ipar Eliya).
“Menurut kami, KPK tidak tuntas menyelesaikan kasus korupsi di era Muhammad Lutfi, maknanya kami meminta KPK untuk mengusut tuntas,” kata Direktur RPAK, Muhlis, dalam keterangan siaran persnya. Kamis, 11 Juli 2024.
Pria yang akrab disapa Ronal ini mengungkapkan nama-nama tersebut terindikasi terlibat. Bahkan ketiganya memiliki perannya masing-masing. Peran Sekda Kota Bima sangat jelas memerintah Agus Salim untuk membakar dokumen dan handphone demi menghilangkan alat bukti.
“Sekda Bima Mukhtar Landa jelas ikut dan turut serta dalam kasus ini dengan memerintahkan Agus Salim untuk membakar serta menghilangkan alat bukti,” tuturnya.
Sementara istri Muhammad Lutfi, Eliyan Alwaini dan Muhammad Maqdis berperan sebagai pengatur proyek. Ronald menilai Muhammad Lutfi bukan pelaku utama. Karena pelaku utamanya adalah, Muhtar Landa, Eliya dan Muhammad Maqdis.
“Untuk itu kami meminta KPK untuk meneruskan proses dugaan kasus tindak pidana korupsi di Kota Bima ini. Harus dituntaskan,” katanya.
Ronald menegaskan dalam beberapa hari kedepan, RPAK akan menggelar aksi unjuk rasa dan menyampaikan surat kepada KPK untuk membuka kembali kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Sekda Kota Bima, Eliya Alwaini, dan Muhammad Maqdis.
“Kami akan mengawal kasus jilid II ini sampai tuntas,” pungkasnya.
Sejak berita ini ditulis hingga diterbitkan Sekda Muhktar Landa, belum memberikan jawaban. Termasuk Eliya dan Muhammad Maqdi. (Red**)