Penjabat Wali Kota Bima, H. Mohammad Rum menyampaikan bahwa saat ini masih dalam bulan syawal, masa dimana kita semua pada fase pendomblengan iman dan amal. Suasana ramadhan harus diterapkan pada bulan-bulan setelah ramadhan seperti memperbanyak sedekah, menebalkan iman dan amal sholeh.
Hal itu disampaikan Pj. Wali Kota Bima, H. Mohammad Rum pada acara Pendistribusian Zakat Konsumtif Fakir Miskin, Guru Ngaji dan Janda/Duda se-Kecamatan Mpunda Tahun 1445 H/2024 M, di Masjid HM Nor Alatif kantor Wali Kota Bima, Sabtu, 27 April 2024.
HM Rum menambahkan, termasuk zakat infaq dan sedekah harus tetap istiqomah pada bulan setelah puasa, tidak harus kita wajib melakukannya pada bulan ramadhan saja, melainkan kita diuji pada bulan setelahnya.
Menurut H. Rum, orang yang beruntung dan yang kurang beruntung sama-sama mendapatkan ujian dari Allah SWT. Orang beruntung diuji dengan keimanannya bagaimana mampu memanfaatkan hartanya dan orang yang kurang beruntung sekalipun tetap diuji sampai dimana batas kesabarannya.
“Dengan bersyukur dan rutin bersedekah kepada saudara-saudara yang membutuhkan selesai persoalan ini. Jika diberi kelebihan janganlah sombong, karena itu semua akan diuji,” ujarnya.
Lebih berat diberi ujian bagi seseorang yang diberikan kelebihan. Zakat, infaq dan sedekah itu tidak akan mengurangi sedikitpun harta kita, malah Allah SWT akan menambahnya berlipat-lipat.
“Mudah-mudahan Kota Bima aman, damai, terhindar dari musibah dan bencana dan saling sayang menyayangi satu sama lain,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Baznas Kota Bima, H. Nurdin Mansyur, MM mengatakan pendistribusian zakat bagi mustahiq ini merupakan rutinitas tiap tahun dilakukan oleh Baznas ditiap kecamatan se-Kota Bima.
“Hari ini giliran kecamatan Mpunda sebanyak 350 orang, dari 10 kelurahan, masing-masing 35 orang per kelurahan, terdiri dari 25 fakir miskin, 5 janda/duda, 5 guru ngaji. Masing-masing mendapatkan beras 10 kg dan uang tunai 150 ribu,” ujarnya.
H. Nurdin mengaku, bantuan zakat konsumtif yang didustribusikan hari ini bagi fakir miskin, guru ngaji dan janda/duda se-Kecamatan Mpunda berasal dari zakat profesi dari Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah Kota Bima.