LiputanNews17,com, kabupaten Bima -Bupati Bima melalui surat keputusan nomor: 188.45/ 278 /06.23 tahun 2021 tanggal 11 Oktober 2021 menetapkan Status keadaan tanggap darurat penanganan bencana kebakaran di wilayah Kabupaten Bima
SK tersebut diterbitkan bagi upaya penanganan Bencana Kebakaran di Desa Naru Barat Kecamatan Sape selama 14 hari terhitung sejak tanggal 11 Oktober sampai dengan tanggal 24 Oktober 2021 dan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan penanganan darurat bencana di lapangan.
Menindak lanjuti SK tersebut, tim selanjutnya melakukan Rapat Koordinasi dan evaluasi tanggap darurat kebakaran dan menetapkan Posko Induk di Kantor Camat Sape dengan Komandan Posko Camat Sape.
Untuk mendukung kegiatan operasi lapangan, didirikan Posko Lapangan yang terletak di belakang Rumah Kades Naru Barat. Juga ditambah Posko pendukung d di beberapa titik lokasi kebakaran.
Suplai bantuan dari para donatur diarahkan ke Posko Induk untuk kemudian distribusikan kepada warga masyarakat melalui Posko lapangan dan Posko pendukung.
Sementara Dapur Umun di kantor Camat Sape di koordinir oleh Dinas Sosial yang bertanggung jawab mendistribusikan konsumsi korban dan tim tanggap kebakaran.
Terkait dengan alur data dan informasi penanganan kebakaran, Pusat tabulasi data dan Media Centre yang dikoordinasikan oleh BPBD di Kantor Camat Sape melakukan pemutakhiran data harian berdasarkan kondisi lapangan.
Untuk tertibnya semua aktifitas tim, baik perseorangan maupun lembaga agar melaporkan diri supaya tercatat sebagai laporan harian.(Red)