Kabupaten Bima NTB – Dinas Dukcapil Kabupaten Bima telah memberhentikan 58 pegawai Tenaga Kontrak Dinas (TKD) dikarenakan adanya Temuan Badan pemeriksaan keuangan BPK Ri
Pemberhentian 58 pegawai TKD tersebut berawal dari temuan BPK RI oleh Sekdis dukcapil Kabupaten Bima Rizal Muhlis konfirmasi Melalui Via telpon selulernya Sabtu (3/8/2024).
Sekertaris Dinas Dukcapil Rizal Muhlis mengatakan Hasil temuan pemeriksaan BPK disebutkan bahwa ada kejangalan dalam membayarkan Gaji TKD tersebut.
“Gaji bulan Januari sampai bulan April Sudah di bayarkan sesuai di DPA Disdukcapil Kabupaten Bima dan di bulan mei belum di bayarkan paska ada temuan BPK RI”
Sekdis dukcapil Rizal Mukhlis Kami sedang melakukan komunikasi intens antara bpkad, BKD dan Bupati Bima. ungkapnya. (Tim).