oleh

Edarkan Barang Haram, Warga Bada Digulung Kasat Narkoba Polres Dompu

-Liputan Dompu-Ikuti Berita Kami Di Apl Google play / Koran Digital EPAPER

Liputannews17.com, Dompu-NTB.– Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan sekaligus menggulung berinisial MJB, laki-laki asal Lingkungan Mantro, kelurahan Bada, kecamatan Dompu, kabupaten Dompu yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual barang haram jenis Narkotika. Jum’at, (4/3/22) sekitar pukul 16.30 Wita.

Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Abdul Malik, SH, bahwa kronologis kejadian berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa bahwa sering adanya transaksi narkotika di salah satu rumah kosong yang beralamat di lingkungan Mantro, kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

“Mendapatkan informasi tersebut Kasat Narkoba IPTU Abdul Malik, SH, menelpon tim Bravo Tambora beserta KBO satresnarkoba IPDA. Rahmadun Siswadi, SH untuk segera mengumpulkan anggota dan segera meluncur agar melakukan pengintaian di sekitar tempat yang sudah diketahui tersebut,” ungkapan Abdul Malik.

Sambung Kasat Narkoba, Sekitar selang 2 jam di lakukan pengintaian, setelah memastikan kebenaran dari informasi tersebut team BRAVO TAMBORA langsung melakukan penindakan dengan cara melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki diduga pelaku berinisial JMB,” ujarnya.

Lanjut Abdul Malik, team memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalannya proses penggeledahan dari hasil penggeledahan di temukan 1(satu) gulung plastik transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu, 1 buah tabung kaca, 2 buah sekop dari sedotan, 1 buah sedotan bentuk L, 2 buah bong, 1 buah tutupan bong yang sudah dimodif.

“Setelah dilakukan pengembangan di sepeda motornya di dapatkan, 1 klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu,” terangnya.

Ditambahkan Abdul Malik, Kemudian lanjut di kos-kosan di dapatkan 1 buah kotak rokok surya 16 yang di dalamnya terdapat 5 gulung plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis shabu, 1 buah tabung kaca, 1 bundel plastik klip transparan, 1 buah hp samsung android warna hitam, unit sepeda motor honda Beat warna merah biru dengan Nopol B 6628 Fpw.

“Anggota Tim Bravo Tambora membawa barang bukti dan diduga ke Mako Polres Dompu Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut,” pungkas Kasat Narkoba. (Red).

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

News Feed