Kabupaten Bima NTB : Kuasa Hukum Korban Nikah siri “MI ” angkat bicara soal sikap salahsatu Pegawai ASN lingkup Pemerintah Daerah kabupaten Bima soal laporan polisi yang ditujukan kepada istri siri MI .
Abdul Haris SH merupakan Lawyer yang tergabung dalam organisasi PERADI SAI, mengambil langkah proaktif untuk merumuskan solusi atas pernikahan yang tidak tercatat, atau dikenal dengan nikah siri.
“Persoalan nikah siri tidak hanya memengaruhi status hukum pasangan, tetapi juga hak-hak dari pernikahan tersebut”
“Pegawai ASN pada prinsipnya itu sebagai pejabat publik yang mestinya mendidik masyarakat, dan mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS melarang PNS untuk melakukan nikah siri. PNS yang melakukan nikah siri dapat dijatuh hukuman disiplin PNS karena bertentangan dengan ketentuan yang ada pada PP tersebut.
Dalam Rujukan PP Nomor 45 tahun 1990 di atas ngak Bisa dilaporkan klien kami ke kepolisian atas dugaan tindak pidana.
Saya cuma menanyakan kenapa dia tidak pulang-pulang, (Bang Toyib) hebat sekali oknum ASN itu sudah tahu dia itu melanggar aturan dia lagi yang mau penjarakan istri siri nya, kan keterlaluan dia, pegawai ASN seperti ini mestinya diberikan sanksi etik dan disiplin sesuai aturan yang berlaku ASN seberat-beratnya, Ungkap Pengacara yang becokol di PERADI SIA Tersebut.(Tim)