Liputannews17.com, kabupaten Bima NTB – Personil Polsek Bolo berhasil mengungkap dan menangkap Dua orang Terduga pelaku pencuri Hewan di Desa Kananga Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Kamis (14/4/22).
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, Melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka Menjelaskan, Kejadian yang merugikan Korban Sumardin (L/54) Warga Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima ini diduga dilakukan oleh JM (L/20) warga Desa Kananga ,dan MR (L/17) Warga Desa Rada Senin 12/4/22 Pukul 23. 30.
Menyadari Kejadian yang dialaminya Korbanpun Melaporkan ke SPKT Polsek Bolo.
Personil Polsek Bolo yang menerima laporan Tersebut melakukan perburuan keberadaan kedua Terduga.
Selama Dua Hari melakukan perburuan akhirnya Petugas Berhasil Mengendus keberadaan salah satu terduga JM yang berada di tempat Ibunya berjualan Jelas Adib.
Setelah itu personil Polsek Bolo yang dipimpin KA SPKT Aipda L.Kilia Darmawan langsung bergerak Sesampainya di TKP Petugas Langsung Menggerebek dan menangkap Terduga JM.
Dihadapan Petugas JM mengaku dalam melakukan aksinya bersama satu orang temannya ( MR) Warga Desa Rada.
Setelah itu petugas pun kembali bergerak dan berhasil mengamankan Terduga pelaku MR dikediamannya pada saat diamkan MR tidak Melakukan perlawanan Bebernya.
Keduanya dengan barang Bukti BB Satu induk kambing dan 3 ekor anak kambing diamankan Di Mapolsek Bolo.Tutup Adib(Red)