Kabuapten Bima — Calon Anggota DPRD Provinsi NTB Dapil VI dari Partai Nasdem Edy Muhlis dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bima oleh Kordinator Perhimpunan Pemuda Madani Bima Sulaiman S.Sos. S.H. karena diduga melakukan dugaan pelanggaran Kampanye Pemilu. jumat ( 19/01/2023)
Dalam keterangan Persnya, Sulaiman meminta Kepada Bawaslu Kabupten Bima untuk mendiskualifikasi Edy Muhlis sebagai Caleg DPRD.
Edy Muhlis diduga melakukan pelanggaran Kampanye karena melibatkan Aparat Pemerintah yaitu kepala Desa dan menggunakan Fasilitas Ibadah atau Masjid dalam kampanyenya.
Pelanggaran tersebut dilakukan oleh Edy Muhlis saat berkunjung di desa kaowa, Kecamatan lambitu Kabupaten Bima.
Menurut Sulaiman tindakan Edy Muhlis tersebut telah melanggar ketentuan Undang-Undang Pemilu, Perbawaslu Pengawasan Kampanye Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye Pemilu.
“Tindakan terlapor (Edy Muhlis) menggunakan fasilitas ibadah dan membiarkan Kepala Desa Kaowa untuk menyampaikan atribut kampanye yang menguntungkan dirinya saat ibadah Jumat, memenuhi unsur penyalahgunaan tempat, kekuasaan dan fasilitas umum secara sengaja” ucap Sulaiman.
Menurutnya, Pelanggaran Pemilu tersebut sangat fatal, sebab menyalahi beberapa ketentuan peraturan perindang-undangan dan hukumannya tidak sederhana, caleg yang melanggar tersebut dapat didiskualifikasi dari daftar caleg.
“Ini bukan persoalan sederhana, ini mencederai demokrasi dan pemilu dengan sengaja menabrak aturan yang ada. Bawaslu Kabpaten Bima harus tegas menindak caleg nakal yang memanfaatkan tempat dan kesempatan yang dilarang oleh peraturan” jelasnya.
Dirinya berharap Bawaslu memberikan putusan maksimal sehingga caleg-caleg yang nakal seperti itu mendapatkan efek jera.
“Keseriusan Bawaslu menangani pelanggaran kampanye ini sangat diperlukan. Kasus ini sudah berjalan di Kapolres Bima sebagai tindak pidana Pemilu, tetapi pelanggaran Edy Muhlis tidak diproses lebih jauh. Karena itu dengan laporan ini kami meminta Bawaslu untuk serius memeriksa yang bersangkutan” tutupnya.( Red )