Liputannews17.com, Kota Bima, NTB – Puluhan botol Minuman Keras (Miras) siap jual disita Unit Turjawali Sat Samapta Polres Bima Kota.
Unit Turjawali yang dipimpin Katim Aipda Awaluddin Syah Putra, menyita puluhan botol miras tersebut, berdasar informasi masyarakat yang merasa resah atas maraknya peredaran barang haram tersebut.
Puluhan botol miras yang disita tersebut jelas Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Samapta AKP Sirajuddin, Jum’at (4/3) pagi ini, didapatkan dari sejumlah pedagang yang ada diseputaran Kota Bima.
Di lokasi pertama yakni di Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat pada pemilik SN (31), Unit Turjawali menyita sedikitnya 28 botol ukuran tanggung miras jenis Arak.
Kemudian pada lokasi kedua di Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat, tepatnya di kost Lingkungan Sigi atau pada pemilik BS (46) disita setengah jirigen miras jenis Sofi.
Lalu pada lokasi ketiga, Unit Turjawali jelas AKP Sirajuddin, disita 10 botol miras jenis Arak Bali.”Barang bukti puluhan botol miras itu, telah diamankan di gudang Mapolres Bima Kota,”katanya.
Sebagaimana arahan dan perintah Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, kata AKP Sirajuddin, akan terus menyita dan memberantas jual edar miras jenis apapun di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Hal itu dilakukan katanya, guna menjaga kamtibmas dan tindak kriminal yang diakibatkan dari konsumi miras.(Red)